
Sejarah
UPTD Pengelola Air Bersih merupakan unit kerja di bawah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor : 695/106/VIII/ 2015 Tahun 2015 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Bersih Kabupaten Mamuju Tengah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Kebersihan Dan Tata Ruang.
UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah dapat dijadikan unit pelayanan strategis yang sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan terhadap target pemenuhan kebutuhan air minum yang digagas pemerintah, sebagai pengganti keberadaan PDAM pelayanan Air bersih kepada Masyarakat, peranan vital ini di inisiasi Pelaksana Kepala UPTD Muhammad Rusdi, S.IP dengan melakukan strategi-strategi untuk dapat mengoperasikan Pengolahan-pengolahan Air Berrsih yang telah terbangun di Kabupaten Mamuju Tengah, pada tahun 2015
Sebagai UPTD yang tergabung dalam Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, maka UPTD akan mendapat pasokan pemasukan dari jasa pelanan air bersih dalam bentguk tarif pemasangan dan tarif harga pemakaian air oleh pelanggan.